Kamis, 03 Mei 2012

MATRIK PASAL, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


Matrik Pasal
Hak dan Kewajiban Warga Negara

            Pada dasarnya hak suatu warga negara sudah di atur dalam undang-undang dasar 1945. Dalam UUD 1945 bab X, pasal tentang warga negara telah di amanatkan pada pasal  26,27,28,29,30, dan 31 penjabarannyasebagai berikut :

1.      Pasal 26 ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain.
Hak untuk menjadi  warga negara republik indonesia telah di jelaskan dalam Pasal 26 ayat 1. Pasal ini menjelaskan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, contohnya peranakan belanda, tionghoa, peranakan arab yang bertempat tinggal di indonesia mengakui bahwa indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap  setia kepada negara kesatuan republik indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara ada pada pada pasal 26 ayat 2.
2.      Pasal 27 ayat 1, Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Hak  untuk mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan yang terisi dalam pasal 27 ayat 1. Pasal ini menjelaskan kesamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujunng hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian. Pasal ini menunjukan rasa kepedulian kita terhadap hak asasi.
3.      Pasal 27 ayat 2, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layakbagi kemanusiaan yang tercantum pada pasal 27 ayat 2. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial da kerakyatan yang bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan agar warga negara mendapatkan penghidupan yang layak.
4.      Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Hak warga negara untuk beserikat dan berkumpul  yang terdapat pada pasal 28. Pasal ini mencerminkan bahwa negara indonesia besifat demokratis.
5.      Pasal 29 ayat 1, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Hak warga negara untuk mendapatkan kemerdekaan dalam memeluk agama yang terangkum dalam pasal 29 ayat 1. Dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
6.      Pasal 30 ayat 1 dan 2, Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara & Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara yang  tertulis dalam pasal 30 ayat 1 dan 2. Warga negara dapat serta dalam pembelaan negara.
7.      Pasal 31 ayat 1, Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Hak warga negara untuk mendapatkan pengajaran yang terangkum pada pasal 31 ayat 1. Pasal ini menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak tersebut pada pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-empat, yaitu pemerintahan negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar