Matrik Pasal
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pada dasarnya hak suatu warga negara sudah di atur dalam undang-undang dasar
1945. Dalam UUD 1945 bab X, pasal tentang warga negara telah di amanatkan pada
pasal 26,27,28,29,30, dan 31 penjabarannyasebagai berikut :
1.
Pasal 26 ayat 1, yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain.
Hak untuk menjadi warga negara republik indonesia telah di jelaskan
dalam Pasal 26 ayat 1. Pasal ini menjelaskan bahwa yang menjadi warga negara
adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, contohnya
peranakan belanda, tionghoa, peranakan arab yang bertempat tinggal di indonesia
mengakui bahwa indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada
negara kesatuan republik indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai
warga negara. Syarat-syarat menjadi warga negara ada pada pada pasal 26 ayat 2.
2.
Pasal 27 ayat 1, Segala warga negara bersamaan kedudukannya
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
Hak untuk mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan
pemerintahan yang terisi dalam pasal 27 ayat 1. Pasal ini menjelaskan kesamaan
kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga
negara dalam menjujunng hukum dan pemerintahan tanpa perkecualian. Pasal ini
menunjukan rasa kepedulian kita terhadap hak asasi.
3.
Pasal 27 ayat 2, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layakbagi kemanusiaan yang
tercantum pada pasal 27 ayat 2. Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial da
kerakyatan yang bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan agar warga negara
mendapatkan penghidupan yang layak.
4. Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Hak warga negara untuk beserikat dan berkumpul yang terdapat
pada pasal 28. Pasal ini mencerminkan bahwa negara indonesia besifat
demokratis.
5. Pasal 29 ayat 1, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Hak warga negara untuk mendapatkan kemerdekaan dalam memeluk agama
yang terangkum dalam pasal 29 ayat 1. Dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
6. Pasal 30 ayat 1 dan 2, Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara & Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Hak dan kewajiban warga negara dalam pembelaan negara yang tertulis
dalam pasal 30 ayat 1 dan 2. Warga negara dapat serta dalam pembelaan negara.
7.
Pasal 31 ayat 1, Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran.
Hak warga negara untuk mendapatkan pengajaran yang terangkum pada pasal 31
ayat 1. Pasal ini menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan
pengajaran. Hak tersebut pada pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-empat, yaitu
pemerintahan negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar